Kubu AHY Nyatakan Gugatan Mereka Belum Diputus PN Jakarta Pusat

- 14 Agustus 2021, 06:04 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah). /Antara/M Risyal Hidayat/nz
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah). /Antara/M Risyal Hidayat/nz /

Baca Juga: Harga HP Xioami Terbaru: Ada Redmi Note 9, Redmi Note 10, Mi 10T, Hingga Mi 11

Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum.

"Sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum," jelasnya.

Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x