Kubu AHY Nyatakan Gugatan Mereka Belum Diputus PN Jakarta Pusat

- 14 Agustus 2021, 06:04 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah). /Antara/M Risyal Hidayat/nz
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah). /Antara/M Risyal Hidayat/nz /

LAMONGAN TODAY - Partai Demokat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi.

Yang mana, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto menjelaskan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan 'Tidak Dapat Diterima” dan tidak pernah menyatakan bahwa 'Gugatan Ditolak'.

Baca Juga: Profil Karisma Evi Tiarani, Gadis Asal Boyolali Tunadaksa Pecahkan Rekor Internasional Dunia

Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bambang mengatakan, pihak Partai Demokrat menerima putusan itu untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," jelas Bambang Widjojanto melalui keterangannya.

Baca Juga: HP Samsung 2 Jutaan: RAM 6GB, Kamera 48 MP, Baterai Berkapasitas 6.000 mAh

Pemohon prinsipal, Bambang Widjojanto, meyakini telah secara patut hadir dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x