Di mana, pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah.
Salah satu alasannya, lanjutnya, menjalankan tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Selain itu, telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat yang waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.
"Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat," ucap Bambang sebagaimana pesan yang diterima dari Jubir Partai Demokat.
Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo Berkemampuan Kuat RAM dan Baterai dengan Kamera Mega
Menurut Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik.
Serta, lanjutnya, menyimpulkan sendiri secara sepihak, putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH (perbuatan melawan hukum).
Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.