Mak Jleb! Ditanya Soal Perpanjangan Penahanan Habibi Rizieq Shihab (HRS), Polri: Tanya Saja Ke Jaksa

- 9 Agustus 2021, 18:53 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Habib Rizieq Shihab (HRS) /Antara/

LAMONGAN TODAY - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan HRS.

"Sampai saat ini MRS (HRS) masih berada di Rutan Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 9 Agustus 2021 dilansir dari PMJ.

Baca Juga: Kasus Dinar Candy Berbikini Berlanjut, Polisi Panggil Sejumlah Sanksi

Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Pasalnya, penahanan terhadap HRS bukan ranah dari Polri.

"(Soal penahanan Rizieq Shihab) silakan tanya jaksa, bukan ranah kita (Polri)," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

Baca Juga: Buntut Cucu Jadi Jaminan Hutang di Bogor, KPAI Langsung Merespon

Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x