LAMONGAN TODAY - Polres Metro Jakarta Selatan masih melengkapi berkas perkara Dinar Candy atas kasus dugaan pornografi yang dilakukannya, yakni berbikini di pinggir jalan.
Dalam hal ini, sejumlah saksi ahli akan dimintai keterangan.
"Kita akan lakukan cek ahli, mulai dari ahli budaya, ahli IT, ahli norma susila dan ahli pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Buntut Cucu Jadi Jaminan Hutang di Bogor, KPAI Langsung Merespon
Lebih lanjut, terkait dengan pemeriksaan kejiwaan Dinar Candy, Azis dengan tegas menyebut tidak akan melakukan hal tersebut.
"Kita hanya akan cek (pendapat) ahli, bukan tes kejiwaan," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya yang memprotes perpanjangan PPKM dengan tampil vulgar di depan umum yakni menggunakan bikini two pieces berwarna merah.
Baca Juga: Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Spion Mobil, Telah Bersaksi Sejak Januari 2021 di 23 Lokasi
Perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey tersebut dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.