Buntut Cucu Jadi Jaminan Hutang di Bogor, KPAI Langsung Merespon

- 9 Agustus 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi anak.
Ilustrasi anak. /Pixabay/huunghidt

LAMONGAN TODAY - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dudih Syiaruddin menilai kasus Nenek Mardiyah yang dipaksa menjaminkan cucunya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kasus ini kan sebenarnya perdata ya, kaitan utang-piutang. Alangkah tidak elok dan sangat tidak rasional sekali ketika kasus ini membawa dampak pada anak, ini sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Dudih saat dikonfirmasi, Senin 9 Juli 2021 dikutip dari PMJ.

Menurut Dudih, kasus perdata seharusnya bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Spion Mobil, Telah Bersaksi Sejak Januari 2021 di 23 Lokasi

Namun, apabila sudah sampai menarik anak ataupun mengambil anak tanpa sepengetahuan orang tuanya itu sudah memiliki unsus pelanggaran norma hukum.

"Apalagi kalau ada upaya dari orang tua menjamin anaknya sebagai jaminan ini sudah human trafficking gitu ya, kalau yang lainnya mengambil paksa ini sudah pidana. Tentu saja penegakan hukum itu perlu diproses," tuturnya.

Apalagi, lanjut Dudih, pemberi pinjaman uang sampai menjadikan pengambilan anak sebagai jaminan komitmen utang piutang orang tua.

Baca Juga: Amalan dan Larangan Bulan Muharram 1443 Hijriyah

"Tidak dibenarkan langkah itu, tentu sudah tindakan pidana. Anak itu tidak terlibat kaitan dengan permasalahan orang tua," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x