Siapa Penerima BSU? Berikut Syarat dan Daftar Penerimanya

- 5 Agustus 2021, 07:02 WIB
BSU segera cair
BSU segera cair /tangkapan layar/https://bpjsketenagakerjaan.go.id//

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU).

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Lalu, siapa yang berhak menerima BSU 2021 Rp 1 juta ini? Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BSU 1 Juta Tapi BPJS Ketenagakerjaan Rusak atau Hilang? Cukup Siapkan Dokumen Berikut Ini

Syarat penerima subsidi gaji

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Baca Juga: Update Harga HP Xioami: Xiaomi Redmi Note 10S, Mi 10T Pro, Mi 11, Hingga POCO X3 NFC

- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Harga HP Samsung 2 Jutaan Lengkap Dengan Spesifikasinya, Ada Kamera Utama 48 MP, Prosesor Snapdragon

Dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Mekanisme Penyaluran

1. Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Harga HP 1 Jutaan, Ada Xiaomi POCO M3, Redmi 9T, Galaxy A02s, Realme C15, Vivo Y12

2. Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan

3. Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker

4. Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan

5. Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat.***

Editor: Nugroho

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x