Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan total Rp1 juta selama dua bulan, atau Rp500.000 per bulan, yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
"Dengan bantuan subsidi gaji atau upah ini pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi COVID-19," kata Ida.***