Coba Kelabui Polisi, Pengedar Kemas 2.341 Butir Ekstasi Jadi Kapsul Obat Covid-19

- 26 Juli 2021, 21:02 WIB
Kapsul yang diungkap polisi ini, adalah ekstasi. Penjahat mengaku itu adalah obat Covid-19.
Kapsul yang diungkap polisi ini, adalah ekstasi. Penjahat mengaku itu adalah obat Covid-19. /PMJ News

Menurut Deonijiu, pihaknya masih mengejar satu tersangka lainya berinisial HA. Berdasarkan keterangan tersangka BD, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan pemasok pil ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Update Harga HP iPhone Fantastis, iPhone 11 dan 12 Series

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Dan atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x