Coba Kelabui Polisi, Pengedar Kemas 2.341 Butir Ekstasi Jadi Kapsul Obat Covid-19

- 26 Juli 2021, 21:02 WIB
Kapsul yang diungkap polisi ini, adalah ekstasi. Penjahat mengaku itu adalah obat Covid-19.
Kapsul yang diungkap polisi ini, adalah ekstasi. Penjahat mengaku itu adalah obat Covid-19. /PMJ News

LAMONGAN TODAY - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BD (36) dengan barang bukti 2.342 butir ekstasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan tersangka BD ditangkap di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 24 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengguna Narkoba dan Penimbun Tabung Oksigen

"Dari pengakuan pelaku saat dilakukan introgasi, polisi menemukan barang bukti 2.342 butir ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kosong di wilayah Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," jelas Kombes Deonijiu dalam konferensi pers, Senin dikutip dari PMJ News.

Deonijiu mengatakan, tersangka BD ini merupakan bagian dari kelompok pengedar narkotika jaringan Sumatera - Jakarta yang biasa beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Adapun modus operandi menyamarkan narkotika ekstasi itu dalam bentuk kapsul obat Covid-19.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi dari 1 jutaan Sampai Belasan Juta Rupiah

"Jadi tersangka ini menggerus atau menghaluskan butiran ekstasinya kemudian dia masukkan dalam kapsul obat yang disebutnya sebagai obat Covid-19," tuturnya.

Menurut Deonijiu, pihaknya masih mengejar satu tersangka lainya berinisial HA. Berdasarkan keterangan tersangka BD, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan pemasok pil ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Update Harga HP iPhone Fantastis, iPhone 11 dan 12 Series

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Dan atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," tukasnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x