Ia menjelaskan untuk memastikan investasi dapat menyerap tenaga kerja secara optimal, maka pemerintah telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perizinan investasi.
Hal itu diperlukan agar investasi yang bisa dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan dan keunggulan karakteristik masing-masing daerah serta bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan termasuk, dalam hal penyerapan tenaga kerja.
"Pemerintah juga menjalankan strategi kolaborasi lintas sektoral dalam hal pengembangan investasi yaitu dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai K/L (kementerian atau lembaga)."
"Misalnya program pengembangan daerah pariwisata super prioritas, Kemnaker melalui BLK ikut terlibat dalam pengembangan kualitas SDM pekerja yang ada," kata Ida Fauziyah.
Berikut Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji:
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Baca Juga: Daftar Harga HP 1 Jutaan yang Dilengkapi Kamera 48 MP dan Baterai Super Junbo
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021