SIM C Pengendara Sepeda Motor Jadi 3 Golongan Mulai Bulan Depan, Polri: Agustus Sudah Mulai Diimplementasikan

- 15 Juli 2021, 06:46 WIB
Pembuatan SIM C1 dan C2.
Pembuatan SIM C1 dan C2. /ntmcpolri.info

LAMONGAN TODAY - Penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C akan dimulai Agustus 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan kedepan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dari Kemensos

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube NTMC.

Lebih lanjut, penggolongan SIM C, CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH Dari Kemensos Rp600 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Jadwal dan Caranya

Berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:

  • SIM C

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

  • SIM CI

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

  • SIM CII

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Sambil Menunggu Bantuan UMKM Tahap 3, Bagi Pelaku Usaha se-Indonesia Coba Lakukan Ini

Sementara itu, untuk tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan rincian, untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000.

Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp75.000.

Baca Juga: Lintas Kota, Gisel Berhubungan Intim Dengan Nobu 5 Kali Di Berbagai Kota

Arief melanjutkan, bagi tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.

Namun, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Tak Beri Pertolongan Hingga Tewas, Sopir Truk Lindas YouTuber Melarikan Diri, Polisi: Bakal Jadi Tersangka

- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain itu, aparat kepolisian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc.

Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM CI.

“Akan diberikan dispensasi kepada pengendara sepeda motor khususnya yang di atas 500 cc, selama Agustus diharapkan sudah naik ke golongan ke CI dan di tahun 2022 itu akan diberikan dispensasi,” sambungnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Jangan Hanya Jadi Penonton di Pilpres 2024, AHY Harus Bergerak Cepat

“Artinya di sini, para pengendara sepeda motor tersebut tetap dapat mengendarai kendaraannya menggunakan SIM CI sampai 2022 nanti,” pungkasnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x