LAMONGAN TODAY - Sidang kasus penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nob dengan terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) terus bergulir.
Pengadilan menetapkan terdakwa untuk menjalani hukuman 9 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021.
Roberto menjelaskan Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut.
Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.
“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.
“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.