Masih Terus Berlanjut, Polisi Periksa 6 Orang Terkait Kasus Penimbunan Obat di Kalideres, Ada Peran Mafia?

- 14 Juli 2021, 18:46 WIB
Ilustrasi Penimbunan Obat Covid-19.
Ilustrasi Penimbunan Obat Covid-19. /Pixabay/Pexels/

LAMONGAN TODAY - Penyidik dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa sedikitnya 6 orang terkait dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Sejauh ini kami (penyidik) masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono, Rabu 14 Juli 2021. 

Di kesempatan lain, Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri menyebut salah satu saksi yang baru menjalani pemeriksaan adalah karyawan kantor PT ASA. 

Baca Juga: Partai Demokrat Jangan Hanya Jadi Penonton di Pilpres 2024, AHY Harus Bergerak Cepat

"Sudah lima kemarin, sekarang nambah satu yakni salah satu karyawan kantor," ucapnya.

Namun, Fahmi tidak menyebut secara rinci posisi karyawan yang sedang menjalani pemeriksaan, sebab hal tersebut merupakan materi pemeriksaan penyidik. 

Selain memeriksa karyawan kantor, polisi juga menindaklanjuti hasil temuan dugaan penimbunan obat ke pihak BPOM dan Kemenkes.

Hal ini perlu dilakukan, sebab obat-obatanya yang ditemukan dalam gudang merupakan obat terkait penyakit Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tak Ada Uang Sewa, 867 Unit Rusunawa di Jatim Gratis

"Hari ini anggota sedang ke BPOM dan Kemenkes untuk jemput bola, tadi kita sudah koordinasi awal dengan salah satu saksi ahli pidana juga," kata Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Unit Kriminal Khusus dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin lalu.

Ruko berlantai tiga itu dipenuhi ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan terkait Covid-19. 

Baca Juga: Dibayar Nyawa, Demi Bikin Konten YouTube, Pemuda Ini Hadang Truk Hingga Tewas Terlindas

Kini, ruko tersebut sudah disegel oleh pihak polisi, garis polisi pun sudah dipasang di depan rolling door atau pintu masuk ruko.

Sejauh ini sudah ada 5 orang yang diperiksa oleh polisi.

Bukan hanya itu, polisi juga telah meminta keterangan ketiga orang saksi, pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.  

Baca Juga: Gunung Merapi Batuk Guguran Lava Pijar: Meluncur Hingga 1.800 Meter

Bila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat pasal 107 Jo pasal 29  ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.***

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x