"Hari ini anggota sedang ke BPOM dan Kemenkes untuk jemput bola, tadi kita sudah koordinasi awal dengan salah satu saksi ahli pidana juga," kata Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Unit Kriminal Khusus dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin lalu.
Ruko berlantai tiga itu dipenuhi ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan terkait Covid-19.
Baca Juga: Dibayar Nyawa, Demi Bikin Konten YouTube, Pemuda Ini Hadang Truk Hingga Tewas Terlindas
Kini, ruko tersebut sudah disegel oleh pihak polisi, garis polisi pun sudah dipasang di depan rolling door atau pintu masuk ruko.
Sejauh ini sudah ada 5 orang yang diperiksa oleh polisi.
Bukan hanya itu, polisi juga telah meminta keterangan ketiga orang saksi, pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Baca Juga: Gunung Merapi Batuk Guguran Lava Pijar: Meluncur Hingga 1.800 Meter
Bila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.***