Perhatian! Mulai Agustus, SIM C Jadi Tiga Golongan

- 14 Juli 2021, 12:18 WIB
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

LAMONGAN TODAY - Penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C akan dimulai Agustus 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan kedepan.

Baca Juga: Warga Nahdliyyin, PBNU Terbitkan Edaran Tak Gelar Shalat Idul Adha di Masjid

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube NTMC.

Lebih lanjut, penggolongan SIM C , CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:

1. SIM C

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Perpanjang Bantuan Listrik, Simak Selengkapnya

2. SIM CI

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: BPIP Bongkar Alasan Masyarakat Mudah Terprovokasi Hoak, Ini Penyebabnya

Sementara itu, untuk tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan rincian, untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000. Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp75.000.

Arief melanjutkan, bagi tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Masyallah, Kematian Covid-19 Harian Di Indonesia Rekor Tertinggi Dunia

Namun, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca Juga: Jemur Pakaian, Ibu dan Anaknya Tewas Tersengat Listrik

Selain itu, aparat kepolisian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc.

Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM CI.

“Akan diberikan dispensasi kepada pengendara sepeda motor khususnya yang di atas 500 cc, selama Agustus diharapkan sudah naik ke golongan ke CI dan di tahun 2022 itu akan diberikan dispensasi,” sambungnya.

Baca Juga: Dalami Kasus Penimbunan Obat, Polisi Langsung Lakukan Hal Ini

“Artinya di sini, para pengendara sepeda motor tersebut tetap dapat mengendarai kendaraannya menggunakan SIM CI sampai 2022 nanti,” pungkasnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x