Awas Kaltim Rawan, 82 Masuk Kategori Bahaya Narkoba

- 13 Maret 2021, 10:18 WIB
ilustrasi/ bahaya narkoba
ilustrasi/ bahaya narkoba /tangkap layar/ PMJ NEWS

LAMONGAN TODAY - Peredaran narkoba patut untuk di waspadai. Jangan sampai, hal itu meracuni generasi muda.

Bila banyak generasi muda yang menggunakan narkoba, penerus bangsa juga akan terancam.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Brigjen Pol Imam Sumantri mengungkapkan 82 desa di Kaltim yang masuk kategori bahaya narkoba.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP 2021, Start 28 Maret Mendatang

Menurut hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan bersama Polda Kaltim pada 2020, lanjut Imam Sumantri, dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim, ada 82 desa yang masuk kategori bahaya narkoba.

Masih dari Imam Sumantri, sejumlah kabupaten/kota yang terdapat desa bahaya narkoba antara lain, di Kota Balikpapan ada 16 desa, Kota Samarinda 9 desa/kelurahan, Kota Bontang 4 kelurahan, dan Kabupaten Berau 6 desa.

Berikutnya, di Kabupaten Kutai Timur 4 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara 28 desa, Kabupaten Kutai Barat 3 desa, Kabupaten Penajan Paser Utara 4 desa, dan Kabupaten Paser 8 desa.

Baca Juga: Netflix Kembangkan Pendeteksi Kecurangan Pembagian Password

Berikutnya, di Kabupaten Kutai Timur 4 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara 28 desa, Kabupaten Kutai Barat 3 desa, Kabupaten Penajan Paser Utara 4 desa, dan Kabupaten Paser 8 desa.

Imam Sumantri melanjutkan, di samping, desa bahaya narkoba, ada kriteria lain, yakni desa/kelurahan dalam kategori waspada.

Untuk desa kategori waspada ini, jumlahnya ada 99 desa. Di antaranya, berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10), dan Paser (12).

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Fitrah Manusia Bersikap

Sementara, kategori siaga ada 128 desa/kelurahan, terdiri atas Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Tmur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11), dan Paser (15).***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x