Perpres Miras Dicabut, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik

- 4 Maret 2021, 11:25 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. //Instagram @mohmahfudmd/

LAMONGAN TODAY - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Rabu, menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, Pemerintah mencabutnya. Jadi, Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud.

Baca Juga: Tiga Pilar Turi Lamongan Terus Bersinergi Sosialisasi Protokol Kesehatan

Pemerintah, kata dia, akan menerima kritik yang disampaikan oleh masyarakat secara rasional sebagai suara rakyat.

"Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," ujarnya.

Bukan hanya dalam kasus perpres investasi miras Presiden Jokowi mendengarkan kritik, lanjut Mahfud, dalam kasus vaksinasi pun melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka, Siapkan Syarat Syarat Ini Agar Lolos

"Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu," katanya.

Namun, ada yang mengkritik harus gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan menggratiskan vaksin untuk semua.

Akan tetapi, tidak cukup sampai di situ, kritik pun muncul lagi mengenai vaksinasi mandiri.

 Baca Juga: Rilis Lebih Dahulu Dibandingkan di Amerika, 'Godzilla vs Kong' Tayang Perdana di China 26 Maret

"Ada kritik lagi, harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Oke, pemerintah izinkan," ujarnya.

Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x