Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka, Siapkan Syarat Syarat Ini Agar Lolos

- 4 Maret 2021, 10:13 WIB
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja. /Prakerja
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja. /Prakerja /

LAMONGAN TODAY – Pemerintah pusat resmi membuka  pendaftaran gelombang 13 Kartu Prakerja.  Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 tersebut dapat dibuka melalui situs www.prakerja.go.id.

Dilansir Lamongan Today dari laman resmi Instagram @prakerja, para pendaftar program Kartu Prakerja harus membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

“Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 13 agar dapat masuk ke tahap seleksi,” tulis administrator @prakerja.

Baca Juga: Rilis Lebih Dahulu Dibandingkan di Amerika, 'Godzilla vs Kong' Tayang Perdana di China 26 Maret

Namun demikian sebelum mendaftar, para calon pendaftar program Kartu Prakerja harus memastikan beberapa hal berikut ini.
ㅤㅤ
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Akui Masih Sayang, Riri Fairus Minta Semua Pihak Stop Hujat Mantan Suami dan Selingkuhannya

Bagi yang ingin mengikuti proses seleksi, berikut tahapan seleksi program Prakerja gelombang 12 :
ㅤㅤ
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Gelombang ke-12 Kartu Prakerja, Jumlah Kuota 600 Ribu Peserta


5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Lirik Lagu Nissa Sabyan Qomarun, Mostafa Atef Sebagai Penyanyi Aslinya
ㅤㅤ
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/q faq ***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Prakerja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x