Alhamdullilah, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

- 2 Maret 2021, 14:53 WIB
Presiden Joko Widodo./Setkab.go.id
Presiden Joko Widodo./Setkab.go.id /

LAMONGAN TODAY -  Kontroversi investasi minuman keras terus bergulir selama beberapa pekan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya buka suara.

Dalam siaran pers yang disampaikan secara langsung oleh Presiden, Selasa 2 Maret 2021, Jokowi menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

 “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden Jokowi di Istana Presiden.

Baca Juga: Jokowi Berduka, Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Sebagaimana diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden Jokowi,  keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Soal Kunjungan Presiden Jokowi di Pulau Samba NTT, dr. Tirta Angkat Bicara

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Presiden Jokowi Berharap Kekuatan 'Kerbau' dapat Jawab Tantangan

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Jokowi.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x