Andi menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.
Andi mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.
Baca Juga: Schalke 04 vs Dortmund Liga Jerman, Erling Haaland Sukses Jadi Bintang Utama
Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di [email protected].
Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.
Baca Juga: HP OPPO Terbaru RAM Besar dengan Harga yang Terjangkau Masyarakat
“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya.***