Beredar Surat Pengangkatan CPNS Jalur Khusus, Begini Penjelasan Kemenpan RB

- 21 Februari 2021, 11:15 WIB
Beredar Surat Pengangkatan CPNS Jalur Khusus, Begini Penjelasan Kemenpan RB
Beredar Surat Pengangkatan CPNS Jalur Khusus, Begini Penjelasan Kemenpan RB /Kemenpan RB

LAMONGAN TODAY - Sebuah surat mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu mengumumkan CPNS melalui jalur khusus untuk melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi kemudian melakukan verifikasi dan pemutakhiran data dengan melengkapi persyaratan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah palsu (hoaks).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Menjadi Pengganti BLT Subsidi Gaji Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan  surat tersebut.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi di Kantor Kementerian PANRB, sebagaimana dilansir Lamongan Today, Minggu 21 Februari 2021. 

Baca Juga: Tampil Menjanjikan, Mikel Arteta Isyaratkan Ingin Permanenkan Martin Odegaard di Arsenal

Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.

 Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.

Disebutkan pula, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x