Mau Daftar BLT Rp300 Ribu Tanpa Menggunakan KIS? Simak Cara Lengkapnya Berikut Ini

- 13 Februari 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi: Mau Daftar BLT Rp300 Ribu Tanpa Menggunakan KIS? Simak Cara Lengkapnya Berikut Ini
Ilustrasi: Mau Daftar BLT Rp300 Ribu Tanpa Menggunakan KIS? Simak Cara Lengkapnya Berikut Ini /ANTARA/Prasetia Fauzani

LAMONGAN TODAY - Ada cara bagi masyarakat yang tak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), tetapi ingin daftar BLT Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Perlu diketahui, Kemensos memberikan Bansos BST Rp300 ribu kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai daerah di Indonesia.

BLT Rp300 ribu tersebut untuk meringankan biaya hidup masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Semua Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di pembiayaan.depkop.go.id dan eform.bri.co.id

Salah satu kategori yang berhak menerima BLT 2021 ini adalah para pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebagaimana dijelaskan dalam UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Jika tidak memiliki KIS masyarakat bisa melakukan cek sebagai penerima bantuan menggunakan NIK di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Atta Halilintar Umumkan Dirinya Akan Menikah Dengan Aurel Hermansyah, Ini Tanggalnya

Adapun cara melakukan pengecekannya bisa ikuti langkah berikut:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos) BST.

Baca Juga: Segera Cek di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Hingga 18 Februari

Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap dari Januari, Februari, Maret dan April 2021 melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan cek dan terdaftar kedalam DTKS penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)

6. Setelah tiba di Kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x