LAMONGAN TODAY - Pemerintah mengucurkan bantuan Rp300 ribu kepada masyarakat.
Namun, sebelumnya ada baiknya anda mempersiapkan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dilengkapi.
Pasalnya, penyaluran bansos Rp300 ribu tahun 2021, yakni diberikan kepada pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu kategori yang berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Sssssht...... Pria Ngantuk Setelah Berhubungan Badan? Inilah Penyebabnya
Dalam prosesnya, penerima yang berhak adalah yang memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Pemilik nomor identitas yang diperoleh saat warga resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sempat disebut Basis Data Terpadu (BDT).
Pemegang nomor ID pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat atau KIS.
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut: