LAMONGAN TODAY - Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikabarkan mendapatkan bantuan Rp300 ribu.
Namun, perlu anda ketahui bersama agar mengetahui persyaratan secara rinci dan detail.
Pasalnya, penyaluran bansos Rp300 ribu tahun ini, yakni diberikan kepada pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu kategori yang berhak mendapatkan bantuan.
Dalam prosesnya, penerima yang berhak adalah yang memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Pemilik nomor identitas yang diperoleh saat warga resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sempat disebut Basis Data Terpadu (BDT).
Pemegang nomor ID pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat atau KIS.
Baca Juga: Biar Kapok! Polisi Tangkap 5 dari 8 Kawanan Begal: 2 Diantaranya Ditembak
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut: