Lindungi Identitas Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, LPA: Berita Media Massa Timbulkan Stigma Negatif

- 6 Februari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi anak.
Ilustrasi anak. /Pixabay.com/Chelryholt

LAMONGAN TODAY - Direktur Lembaga Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan, Sekartaji Bety Wirwndini menyatakan, pemberitaan tidak ramah anak di media massa terhadap anak di bawah umur yang melakukan kasus kriminal dapat menghancurkan masa depan anak.

"Jika anak sebagai pelaku kejahatan identitasnya sudah diketahui masyarakat, apalagi diberitakan di media massa dengan nama dan alamat lengkap, maka akan mendapat pelabelan atau stigma negatif masyarakat terhadap anak tersebut. Ia akan selalu dinilai, meskipun sudah berusaha untuk berubah," kata Bety, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Sabtu 6 Februari 2021.

Bety mengatakan, pelabelan negatif terhadap anak di bawah umur pelaku tindak pidananya kriminal yang namanya disebarluaskan dengan jelas pada media massa tersebut, akan tetap melekat hingga yang bersangkutan dewasa sebab beritanya tersebar luas.

Baca Juga: Tarik Dukungan Revisi UU Pemilu, Surya Paloh: Tugas NasDem Sama Dengan Presiden

Terlebih, sambung mantan Pengurus Besar Korp HMI-Wati (PB KOHATI) tersebut, berita tak ramah anak yang terjadi di Pamekasan saat ini banyak tersebar pada berbagai media sosial, dan diunggah ulang oleh para pemilik akun media sosial.

Apabila hal tersebut terjadi, maka, sambung Bety, pelaku kriminal anak juga kemungkinan bisa ditolak oleh lingkungan, tempat tinggal, ataupun sekolah.

"Dengan demikian, maka, anak itu akan sulit mengembangkan diri, apalagi mendapat pekerjaan nantinya, karena stigma negatif yang telah tersiar di pemberitaan media massa," katanya.

Baca Juga: Ruangan Ber-AC vs Jendela Terbuka, Mana yang Lebih Baik di Masa Pandemi Covid-19? Ini Kata Dokter

Bety yang juga mantan Ketua Kohati Cabang Bangkalan tersebut lebih jauh menjelaskan, seorang anak yang melakukan kasus kriminal sebenarnya belum dapat disebut "penjahat", sebab yang bersangkutan belum dapat mengambil keputusan sendiri.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x