Terkadang, tindakan yang diperbuat sang anak, akibat terpengaruh lingkungan, semisal teman dan tempat dimana yang bersangkutan biasa bergaul.
"Jadi pihak kepolisian atau media massa sepatutnya memperhatikan kode etik serta aturan-aturan mengenai perlindungan anak, baik sebagai korban, maupun sebagai pelaku," ujar Bety.
Baca Juga: Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Jombang, Jumlah Pengungsi Terus Bertambah
Mengenai rilis pemberitaan media massa tak ramah anak pada kasus pencurian kotak amal masjid di Pamekasan yang menyebutkan dengan jelas nama dan alamat tersangka pelaku kriminal anak yang masih di bawah umur, menurut Bety Wirandini, seharusnya tidak terjadi.
Media dan institusi aparat penegak hukum, yaitu Polres, menurut dia, seharusnya memperhatikan dampak berikutnya dan masa depan anak sebagai pelaku kriminal tersebut.
"Ini merupakan tanggung jawab bersama semua yang elemen masyarakat, baik insan pers ataupun aparat penegak hukum," pungkasnya.***