BNN: Penyalahgunaan Narkoba dapat Picu Terjadinya Kerusakan Kualitas Hidup Penggunanya

- 30 Januari 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Jorono

"Para pengguna narkoba berpikir bahwa dengan menggunakan narkoba misalnya pekerja dia berpikir bahwa dia bisa bekerja over time, padahal ketika dia mencoba narkoba gangguan lain akan datang kepadanya," tegas Ginting.

Oleh sebab itu, ia meminta terhadap seluruh pihak supaya bersama-sama mengkampanyekan perang melawan narkoba dan menghindari barang haram itu.

Baca Juga: Lama Efektivitas Kekebalan Vaksin Belum Diketahui, Menkes: Vaksinasi Covid-19 Harus Selesai dalam 12 Bulan

Penyuluh Narkoba, Ahli Madya BNNP Sultra, Harmawati mengajak terhadap seluruh pecandu narkoba supaya mau melakukan rehabilitasi secara gratis.

"Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, pecandu penyalahgunaan narkoba wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak ada lagi alasan untuk diproses hukum kalau dia datang melapor," kata Harmawati.

Beberapa lokasi pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang ada, di antaranya RS Jiwa, RS Bhayangkara, Klinik Pratama BNNP, Klinik Pratama BNNK Kendari, Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka, serta Klinik Biddokes Polda Sultra.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Miliki Tingkat Efikasi 65,3 Persen, Berikut Tahapan Vaksinasi

Berikutnya, lima puskesmas milik pemerintah Kota Kendari, yaitu Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau dan Puskesmas Poasia. Semua fasilitas itu hanya bisa melakukan rehabilitasi rawat jalan.

Harmawati menjelaskan untuk pemakai dengan kategori berat yang akan melakukan program rehabilitasi rawat inap, harus berangkat ke Balai Besar Lido di Jawa Barat atau di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Biaya dari sini ke Makassar atau ke Lido itu tanggung sendiri, kalau sudah masuk disana tidak bayar itu yang gratis," pungkas Harmawati.***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x