Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat, yaitu keluarga yang bukan merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima program bantuan pangan non tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
5. Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan yaitu program bantuan dari pemerintah bagi keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.
Terdapat empat komponen pada satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, sampai kategori lanjut usia.
Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Resmi Bersama jadi Brand Ambassador Tokopedia Tahun 2021
6. Kartu Sembako
Kartu Sembako merupakan program bantuan sosial pemerintah bagi masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Penerima bantuan yang termasuk pada program perlindungan nasional ini harus memeriksa datanya melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.***