Terbuka untuk se-Indonesia, Bantuan UMKM Rp10 Juta Melalui pembiayaan.depkop.go.id

- 26 Januari 2021, 09:32 WIB
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id /

LAMONGAN TODAY - Berbagai macam bantuan disalurkan oleh pemerintah.

Langkah itu untuk mendukung kebangkitan ekonomi. Apalagi, setelah terdmapk pandemi Covid-19.

Terbuka untuk se-Indonesia, bantuan UMKM Rp10 juta melalui pembiayaan.depkop.go.id.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Resmi Bersama jadi Brand Ambassador Tokopedia Tahun 2021

Penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula bisa mendapatkan bantuan dana hibah hingga Rp 10 juta.

Namun bantuan UMKM Wirausaha Pemula diberikan kepada 2.500 UMKM saja setiap tahunnya.

Syarat Daftar Bantuan UMKM Wirausaha Pemula.

Baca Juga: Viral Video Istri Hadang Mobil Suami Bersama Pelakor di Sulawesi, Sosoknya Bukan Sembarangan

Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika ingin daftar menjadi penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula:

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x