LAMONGAN TODAY - Berbagai macam bantuan disalurkan oleh pemerintah.
Langkah itu untuk mendukung kebangkitan ekonomi. Apalagi, setelah terdmapk pandemi Covid-19.
Terbuka untuk se-Indonesia, bantuan UMKM Rp10 juta melalui pembiayaan.depkop.go.id.
Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Resmi Bersama jadi Brand Ambassador Tokopedia Tahun 2021
Penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula bisa mendapatkan bantuan dana hibah hingga Rp 10 juta.
Namun bantuan UMKM Wirausaha Pemula diberikan kepada 2.500 UMKM saja setiap tahunnya.
Syarat Daftar Bantuan UMKM Wirausaha Pemula.
Baca Juga: Viral Video Istri Hadang Mobil Suami Bersama Pelakor di Sulawesi, Sosoknya Bukan Sembarangan
Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika ingin daftar menjadi penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula: