Terbuka untuk se-Indonesia, Bantuan UMKM Rp10 Juta Melalui pembiayaan.depkop.go.id

- 26 Januari 2021, 09:32 WIB
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id /

1. Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun;

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. Memiliki KTP yang masih berlaku;

6. Memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM;

7. Memiliki NPWP;

8. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;

10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri;

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah