Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Berikut Syarat Menerima dan Cara Mendapatkannya

- 13 Januari 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

 

LAMONGAN TODAY – Ibu Hamil menjadi salah satu yang termasuk sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemberian Bansos PKH termasuk Ibu Hamil, sudah dimulai sejak 4 Januari 2021.

Jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil yaitu Rp3 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Ikuti Vaksinasi, Ternyata Ini Manfaat Terhadap Tubuh yang Diberi Vaksin

BLT ini memiliki tujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menyalurkan bantuan PKH dalam berbagai kategori.

Berikut adalah detail Bantuan yang diberikan Pemerintah melalui PKH yaitu:

1.       Ibu Hamil dan anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Rugikan Rp17 Miliar, Bos Grab Toko Hanya Kirimkan Pesanan ke 9 Konsumen dari 980 Pembeli

2.       Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) menerima Rp2,4 juta dalam satu tahun.

3.       Siswa SD/Sederajat Rp900.000 dalam satu tahun.

4.       Siswa SMP/Sederajat Rp1,5 juta dalam satu tahun.

5.       Siswa SMA/Sederajat Rp2 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Operasi Penyelaman Sriwijaya Air SJ-182 Dihentikan Sementara, Pangkoarmada Ungkap Alasannya

Bantuan tersebut, termasuk BLT Ibu Hamil ataupun bantuan PKH lainnya, akan diberikan secara langsung kepada penerima bansos lewat bank-bank termasuk sebagai Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan akan disalurkan selama 4 tahap pencairan yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Persyaratan menerima BLT Ibu Hamil

Dikutip Lamongan Today dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu 13 Januari 2021, bantuan diberikan untuk keluarga miskin (KM).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dinilai Bersalah Dan Lakukan Ini, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan

Oleh sebab itu, syarat untuk menerima bansos ibu hamil yang harus dipenuhi yaitu penerima memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Untuk menerima BLT ibu hamil, anak usia dini ataupun kategori penerima PKH lain memiliki beberapa kriteria yang harus terpenuhi.

Pertama, harus termasuk sebagai kategori KM yang tercatat pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Lirik Lagu Penawar Rindu milik Lala Widy yang Populer di Joox

Kedua, pada keluarga tersebut harus mempunyai komponen anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan, yaitu ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Apabila dalam satu keluarga ada ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi paling banyak 4 orang pada satu keluarga.

Apabila pada satu keluarga terdapat banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang diutamakan anak usia dini.

Baca Juga: LIRIK Lagu Biarlah Semua Berlalu Pergi dan Takkan Kembali, Semua Berlalu - Farel Alfara Viral Tiktok

Pembatasan bantuan tertulis pada Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Mengenai Indeks Bantuan Sosial.

Persyaratan bantuan secara detail yaitu:

1.       Ibu hamil atau nifas dibatasi paling banyak kehamilan ke-2 pada keluarga PKH.

2.       Anak usia dini paling banyak 2 anak pada keluarga PKH.

3.       Anak usia sekolah SD/sederajat paling banyak 1 anak pada keluarga PKH.

4.       Anak usia sekolah SMP/sederajat paling banyak 1 anak pada keluarga PKH.

5.       Anak usia sekolah SMA/sederajat paling banyak 1 anak pada keluarga PKH.

6.       Lansia dengan berumur di atas 70 tahun paling banyak 1 orang pada setiap keluarga.

7.       PKH penyandang disabilitas berat paling banyak 1 orang pada keluarga PKH.

Baca Juga: Tidak Hanya Presiden Jokowi, Berikut Menteri, Artis, Hingga Buruh Ikut Divaksin Pertama, Siapa Saja

Berikut ini cara untuk menerima BLT ibu hamil yaitu:

1.       Untuk menerima dana BLT ibu hamil harus mempunyai Kartu Perlindungan Sosial.

2.       Jika belum mempunyai KPS, dapat lebih dulu mengajukan permohonan melalui RT/RW kemudian disampaikan ke Kelurahan.

3.       Jika memang layak menerima dana bantuan, maka Kepala Desa akan melanjutkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4.       Sesudah memenuhi prosedur tersebut, dapat memperoleh kartu PKH dan menerima haknya sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x