LAMONGAN TODAY -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bos Grab Toko, Yudha Manggala Putra terus didalami oleh pihak kepolisian.
Kasus yang telah ditangani oleh polri itu, menetapkan Yudha Manggala Putra sebagai tersangka.
Tersangka, mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen (pembeli).
Baca Juga: Operasi Penyelaman Sriwijaya Air SJ-182 Dihentikan Sementara, Pangkoarmada Ungkap Alasannya
Namun, dari ratusan konsumen yang telah memesan, pihaknya hanya mengirimkan barang pesanan ke sembilan konsumen saja.
"Dari 980 customer yang memesan barang elektronik di situs online Grabtoko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Sembilan barang yang dikirim ke konsumen itu, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan ITC.
Baca Juga: Lirik Lagu Penawar Rindu milik Lala Widy yang Populer di Joox
Adapun produk dibeli dengan harga normal. Sementara, sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan.