BREAKING NEWS: Dinilai Bersalah Dan Lakukan Ini, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan

- 13 Januari 2021, 17:41 WIB
Ketua KPU Arief Budiman.
Ketua KPU Arief Budiman. /Foto: Instagram/kpu_ri/

LAMONGAN TODAY -- Sebuah keputusan yang mengejutkan disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menyampaikan keputusan mengejutkan dengan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.

Putusan ini terkait pendampingan Arief kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat yang surat keputusan Presiden.

Baca Juga: Lirik Lagu Penawar Rindu milik Lala Widy yang Populer di Joox

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan DKPP dai persidangan, dikutip dari PMJ News, Rabu (13/1/2021).

Tidak itu saja, Arief dinilai bersalah karena hingga saat ini masih tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU.

Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Baca Juga: LIRIK Lagu Biarlah Semua Berlalu Pergi dan Takkan Kembali, Semua Berlalu - Farel Alfara Viral Tiktok

Dalam bunyi keputusan itu, disampikan mengabulkan pengaduan-pengadu untuk sebagian.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x