Pemerintah Tambah Subsidi 9 Juta Ton Pupuk, Hanya Petani yang Tercatat di Sini yang Berhak

- 12 Januari 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi: Petani menebar pupuk.
Ilustrasi: Petani menebar pupuk. / ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga: Penuh Misteri dan Fantasi, Lima Daya Tarik Drama Korea 'The Uncanny Counter', Menyentuh Hati!

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare.

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Baca Juga: BLT Siswa Sekolah Rp3,4 Juta, Berikut Cara Mendaftar dan Persyaratannya

Namun untuk saat ini, belum semua daerah diterapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani.

"Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kementan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x