Pemerintah Tambah Subsidi 9 Juta Ton Pupuk, Hanya Petani yang Tercatat di Sini yang Berhak

- 12 Januari 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi: Petani menebar pupuk.
Ilustrasi: Petani menebar pupuk. / ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

LAMONGAN TODAY - Berbagai macam bantuan terus disalurkan pemeritah.

Baik dari segi kesehatan, ekonomi hingga sektor pertanian.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021.

Baca Juga: Bikin Sehat dan Hangat, 4 Jenis Minuman Ini Tepat untuk Hadapi Musim Hujan, Ada Kopi dan Cokelat

Total pupuk subsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari situs resmi Kementan, Selasa 12 Januari 2021.

"Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” tambah Mentan.

Baca Juga: Hasil Tailand Open 2021, Leo/Daniel Menangi Perang Saudara

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kementan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x