4. Apabila anda belum tercatat oleh RT/RW, bisa langsung melaporkan kepada aparat desa atau kelurahan.
Jika tidak memiliki NIK KTP masih bisa mendapatkan bantuan dengan cara berikut:
1. Bagi warga masyarakat yang tidak mempunyai NIK KTP, masih tetap dapat menerima bantuan tanpa perlu membuat KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Usaha di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bantuan Rp3,5 Juta
2. Ketika penerima telah tercatat serta valid maka bantuan akan dicairkan secara tunai ataupun non tunai. Untuk tunai dapat langsung menghubungi aparat desa, sementara non tunai dicairkan dengan cara transfer ke rekening bank penerima.***