Cukup Buka Browser! Pemilik KIS Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Cek Syarat dan Langkahnya di Sini

- 11 Januari 2021, 10:09 WIB
Browser Chrome
Browser Chrome //Pixabay

1.       Buka Browser

Buka Browser pada perangkat anda misalnya Smartphone, laptop atau komputer. Selanjutnya masuk ke situs dtks.kemensos.go.id.

2.       Layar tampilan utama

Kemudian anda akan diarahkan ke layar tampilan utama pilih NIK, ID DTKS/BDT atau nomor PBI JK/KIS data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3.       Lengkapi data diri kepesertaan KIS

Jika sudah langsung saja isi NIK, ID DTKS/BDT atau nomor PBI JK/KIS berdasarkan yang menjadi pilihan anda.

Baca Juga: Kerja Keras Juventus Hantarkan Kemenangan 3-1 atas Tamunya Sassuolo

4.       Tulis nama lengkap

Langkah berikutnya isi kolom nama lengkap berdasarkan KTP.

5.       Masukkan kode captcha

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x