3. Memiliki usaha
Baca Juga: EUA vaksin Sinovac keluar sebelum 13 Januari nanti, Ini kata BPOM
Secara spesifik, jenis Usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta, yakni:
1. Kelontong
2. Kuliner
3. Pedagang
4. Penjahit
5. Pertanian
Pendaftaran BLT KPM PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp3,5 juta menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: Daftar Harga OPPO RAM Jumbo, dari yang Murah Sampai yang Termahal, Simak Selengkapnya