Selamat! Segera Cek 6 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada Bansos BST

- 8 Januari 2021, 17:00 WIB
Selamat! Segera Cek 6 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada Bansos BST, Kartu Prakerja, BLT PKH, BLT Dana Desa /Kartu Prakerja
Selamat! Segera Cek 6 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada Bansos BST, Kartu Prakerja, BLT PKH, BLT Dana Desa /Kartu Prakerja /

1. Subsidi Token Listrik PLN

Pada 2021, pemerintah juga akan memperpanjang pemberian subsidi token listrik PLN dengan anggaran Rp3,78 triliun. Subsidi token listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Untuk pelanggan listrik kategori daya 450 VA bagi rumah tangga maupun bisnis dan industri kecil tidak dikenakan tagihan listrik alias gratis. Sedangkan kepada pelanggan dengan kategori daya 900 VA (rumah tangga) mendapatkan diskon 50%.

Baca Juga: Ini Dia Lagu Asli 'Terpesona' Yel-Yel TNI Polri Viral, Ternyata Lagu Lawas Dinyanyikan Masamper

Para pelanggan tersebut nantinya akan mendapatkan token listrik senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

2. Kartu Prakerja

Pemerintah telah menyiapkan Rp10 Triliun untuk pemberian bantuan sebesar Rp600 ribu tiap bulannya. Namun, untuk jadwal pastinya masih belum diketahui.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan program Kartu Prakerja Gelombang 12 masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja (KCK).

3. Kartu Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai)

Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran Rp45,1 triliun untuk program Kartu Sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing penerima akan mendapat Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 8 Januari 2021, Ada Kejutan Istimewa dari Al untuk

Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Kebutuhan pokok yang akan didapatkan tidak hanya beras dan telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x