Modal KTP Dapat Rp300 Ribu? Begini Cara Mencairkan dan Syarat Bansos BST PKH Rp 300 Ribu Per KK

- 6 Januari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi: BLT.
Ilustrasi: BLT. / Situs resmi KPC PEN, https://covid19.go.id/

LAMONGAN TODAY -  Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) segera bisa mencairkan dana bantuan BST sebesar Rp300 ribu. Sebelumnya, Anda harus mengecek penerima BST PKH ini di dtks.kemensos.go.id.

Penerima bansos BST PKH ini bisa mengecek di dtks.kemensos.go.id. Pasalnya, BST PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu akan segera dicairkan bulan ini.

Bagi para penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial  (Kemensos) bisa langsung mencairkan dana hanya dengan modal KTP. 

Baca Juga: Gelar Konser Daring pada Akhir Januari 2021, SEVENTEEN Obati Kerinduan Penggemar di Seluruh Dunia

Bantuan sosial ini diberikan pada masyarakat sebesar Rp300 ribu. Namun, hanya keluarga yang memenuhi syarat tertentu saja yang mendapatkan bantuan ini.

Cara melakukan cek online sangatlah mudah yakni dengan membuka link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK yang tertera di KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.

Bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat, yakni terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).

Baca Juga: Lirik Lagu 'Rela Demi Cinta' Gerry Mahesa feat Lala Widy: Perih Rasa Hati Tersiksa

Bantuan BST yang cair bulan Januari ini senilai Rp 300 ribu untuk setiap pemegang kartu PKH sama dengan nominal pencairan di bulan Juli, Agustus, September, Oktober, dan November lalu.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x