Pemberian BLT modal usaha diberikan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id sehingga masyarakat hanya perlu melakukan pengecekan.
Kemensos membagikan bantuan modal usaha berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Bantuan Tunai Disalurkan 2021, Jokowi Bicara Nominal dan Larangan Membeli Rokok, Ini Sebabnya
Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.
Baca Juga: Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya mendapatkan BLT yang satu ini, yaitu:
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
Baca Juga: Segera Ditransfer, Gunakan KTP untuk Dapatkan Bantuan Rp3,5 Juta
3. Memiliki usaha