NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, Ada Tanda Lain untuk Dapat Bantuan UMKM

- 3 Januari 2021, 10:51 WIB
NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, Ada Tanda Lain untuk Dapat Bantuan UMKM
NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, Ada Tanda Lain untuk Dapat Bantuan UMKM /. /eform.bri.co.id/

1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Highlights Arsenal vs West Brom, Tiga Kemanangan Beruntun Berhasil Perbaiki Posisi Arsenal

Selain itu, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: 13 Weton Paling Sukses pada Tahun 2021, Ada Jumat Kliwon, Kamis Legi, Minggu Wage

Untuk mengetahui pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta Anda dapat cara cek nama penerima dengan login di e-form BRI menggunakan NIK dan KTP:

1. Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id
Klik BPUM (Cek Data BPUM)
2. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
3. Masukkan NIK dan KTP kemudian Kode Verifikasi
4. Klik ‘proses inqury’
5. Penerima akan mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui SMS.

Baca Juga: Vietnam Umumkan Virus Corona Varian Baru, Indonesia Masih Terbebas? Ini Pemerintah

Selain mengecek lewat link eform.bri.co.id, pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 akan mendapat tanda khusus jika lolos seleksi.

Tanda khusus itu berasal dari pesan berupa SMS dari BRI info.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x