Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Ada Di Situs Pembiayaan Dekop, Cek Namamu

- 26 Desember 2020, 15:33 WIB
I;ustrasi Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Ada Di Situs Pembiayaan Dekop, Cek Namamu.
I;ustrasi Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Ada Di Situs Pembiayaan Dekop, Cek Namamu. /stevepb/Pixabay

LAMONGAN TODAY -- Data se-Indonesia penerima bantuan UMKM ada di situs pembiayaan dekop. Pastikan namamu ada di situs tersebut.

Sehingga kamu dapat memastikan langkah apa yang harus dilakukan untuk memproses hingga mencairkan bantuan itu.

Seperti diketahui, pemerintah menang terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Total Rp2,4 Juta Diperpanjang 2021? Ini Jawaban Menaker Ida

Salah satunya dengan meluncurkan Program Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam Program PEN terdapat berbagai macam bantuan diantaranya BPUM sebesar Rp2,4 juta. BPUM saat ini telah memasuki pencairan tahap II.

Jika Anda sudah mendaftar di tahap II dan II silahkan melakukan pengecekan dengan cara mengunjungi situs pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Baca Juga: Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?

Di situs tersebut memuat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia.

Situs ini untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop UKM jika memang anda peserta yang telah dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan tersebut.

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika anda memiliki permasalahan terkait bantuan BPUM atau UMKM ini.

Baca Juga: Ponsel Layar Gulung Terbaru OPPO X Tom Ford, Begini Desainnya

Perlu anda ingat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta juga bisa mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Ada UMKM yang sedang menerima kredit bank maupun lembaga pembiayaan lainnya dan usahanya mengalami penurunan produksi maupun penjualan dapat melakukan pengajuan bantuan ini.

Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Baca Juga: SBS Gayo Daejeon 2020 Dimeriahkan Penampilan Spesial Grup K-pop, Ada BTS, Twice Hingga ENHYPEN

Meskipun waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020, pemeritah tetep berusaha maksimal dalam menyalurkan bantuan ini.

Pemerintah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Bagi UMKM yang sudah berkoperasi dan terdampak Covid-19, pemeritah memberikan alokasi anggaran untuk tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop-UKM.

Baca Juga: iBox Trending di Twitter dan TikTok, Gara-gara Beli iPhone 12?

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan, bahkan tidak sedikit yang belum punya rekening di Bank, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, juga akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk hibah dan disebut Banpres Produktif Usaha Mikro.

Langkah ini untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di tengah badai ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x