Baca Juga: Boy William, Judika, Bunda Maia, dan Rossa Absen di Indonesian Idol, Kena Covid?
Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan. Hal itu sebagaimana diberitakan Portal Sulut dengan judul, CEK SEKARANG! Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar.
Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
Baca Juga: BKent: Fighter Gila Ini Direbutin Semua Orang Sekarang, Di M2 Nanti Pasti Bakal Jadi First Pick!
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung