Hore! 4 Bantuan Ini Diperpanjang Hingga 2021, Ada BPUM UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT P

- 19 Desember 2020, 15:37 WIB
Ilustrasi bantuan BLT pemerintah, ada BLT Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BLT PKH. / freepik
Ilustrasi bantuan BLT pemerintah, ada BLT Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BLT PKH. / freepik /Pixabay

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Harga Emas terbaru Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020, Sekarang Waktunya Untuk Berinvestasi

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).***

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah