Begini Syarat Pendaftaran PPPK 2021, Persiapkan Dirimu Lebih Awal Agar Lolos

- 13 Desember 2020, 14:57 WIB
Begini Syarat Pendaftaran PPPK 2021, Persiapkan Dirimu Lebih Awal Agar Lolos.
Begini Syarat Pendaftaran PPPK 2021, Persiapkan Dirimu Lebih Awal Agar Lolos. /Portal Sulut/

6. Apabila ada rekrutmen ASN untuk guru ijazahnya harus linear sesuai dengan bidang mengajarnya

Baca Juga: Tiba-Tiba Bicara Jutaan Orang Marah, Andi Arief Minta Presiden Belajar: Bukan Hanya Ngerti Bisnis!

Batas waktu verval ijazah 15 desember 2020

Validasi dulu melalui:

SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) linknya: ijazah.kemdikbud.go.id.

Lalu verval Lagi di info.gtk.kemdikbud.go.id

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ucap Hari Nur Cahya Murni.

Baca Juga: HP Samsung Harga 2 jutaan Kualitas Mantap  Ada Samsung Galaxy A20s dan Samsung Galaxy A30s

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah