5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan
6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Baca Juga: Segera Cek! Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Se-Indonesia di pembiayaan.depkop.go.id
9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:
“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”.**