Namun sejauh ini, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.
Baca Juga: Pemerintah Guyur Bantuan PKH Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Ok, nanti diekspose detilnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ***