Simak! Jadwal Transfer BTL Subsidi Gaji Gelombang Dua Telah Bocor, Jangan Sampai Kelewatan

31 Oktober 2020, 20:36 WIB
BLT Subsidi Gaji. /indonesia.go.id/Bismo Agung

LAMONGAN TODAY -- Jadwal transfer BLT Subsidi Gaji gelombang kedua sudah mulai disusun oleh pemerintah. Sayangnya, pencairannya bukan pada Oktober, namun November 2020.

Sebab sekitar 150 ribu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji termin atau gelombang pertama belum ditransfer Rp1,2 juta dari pemerintah.

Hingga 19 Oktober 2020, Kemnaker mencatat 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji termin pertama yang baru ditransfer Rp1,2 juta.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Sabtu 31 Oktober 2020, Andin Bertemu dengan Rena

Transfer BLT Subsidi Gaji termin pertama akan diselesai hingga akhir bulan Oktober. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari berita DIY dengan judul 'Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Bocoran Kemnaker'.

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida.

Baca Juga: Rekomendasi Film Horror Terbaik Beserta Sinopsis untuk Ditonton di Malam Halloween, Ada Evil Dead

Jika terjadi kekurangan seperti itu, ujar Menaker Ida, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.

Dari 12.166.471 orang penerima BSU dirinci menjadi tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen),tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.

Baca Juga: Ada Fenomena Blue Moon Hari Ini, Jangan Lewatkan Karena Jarang Terjadi

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara: Presiden Prancis Emmanul Macron Hina dan Lukai Perasaan Umat Islam Dunia

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Baca Juga: Harga HP Terlengkap Mulai 1 Jutaan Awal November: Realme, OPPO, Samsung, Vivo, dan Xiaomi

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

Baca Juga: Lirik Lagu 'My Boo' Milik Alicia Keys featuring Usher yang Dinyanyikan Jebung TikTok

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Kebumen Berduka, 2.107 Warga Mengungsi karena Banjir dan Longsor

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.*(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler